Kamis 22 Agustus 2024, Universitas Islam
Indonesia kembali menggelar sidang terbuka(promosi doktor)yang dilaksanakan di
gedung KHA Wahid Hasyim Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang Sleman. dalam Sidang
terbuk promosi doktor tersebut diikuti oleh berbagai kalangan dari
masing-masing prodi, khususnya Hukum Islam.
Adapun dalam promosi doktor tersebut,2 orang
yang berasal dari Lombok (Pemuda YANMU) yang bernama TGH. Ahmad Mustanir dan
TGH. Muhammad Jamiluddin terjadwal ditanggal itu.
TGH.Ahmad Mustanir yang mengangkat disertasi
tentang Reformasi Hukum Sengketa Wakaf Studi Kasus Pemikiran Tuan Guru di
Lombok. TGH.Mustanir Arifin merupakan putra pertama dari Prof.Dr. TGH.Zainal
Arifin Munir LC.M.Ag selaku pendiri Yayasan pondok pesantren Munirul Arifin
(YANMU) NW Lombok Tengah.Adapun TGH. Muhammad Jamiluddin merupakan Kabid
Kepesantrenan YANMU NW,yang dimana dalam disertasinya tentang Sosiologi Zakat
Masyarakat Sasak ,Telaah atas Pemahaman Amil dalam Pengelolaan Zakat,Infaq,dan
Sedekah di Lombok Tengah.
Dalam uji disertasi(hasil penelitian) yang
dilakukan pada tanggal 22 Agustus tersebut,bahwasanya TGH.Ahmad mustanir dalam
persepsinya, dengan tanggap dan penuh percaya diri mempertahankan segala hal
yang berkaitan dari penelitiannya didepan para penguji seperti prof
Dr.Drs.Tamyiz Mukarram MA, Dr.Anisah Budiwati,S.H.I.,M.S.I dan lainnya,serta
dioleh Dekan FIAI UII yakni Dr.
Drs.Asmuni MA,sekaligus turut mengujinya.Dengan kegigihan selama sidang berlangsung,memang benar "Usaha tidak pernah mengkhianati hasil", TGH. Ahmad Mustanir mendapatkan predikat sangat memuaskan dengan IPK 3.70 dan diluluskan sebagai doktor ke-51 oleh FIAI UII, serta ke-362 oleh UII. adapun dengan TGH. Jamiludin dalam sidang terbuka promosi doktor tersebut tidak jauh berbeda. ia juga dengan cepat tepat mempertahankan segala hal yang bersangkut-paut dengan disertasi-nya di depan para penguji, dan diluluskan menjadi doktor ke-52 oleh FIAI UII dan ke 363 oleh UII